Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA (selanjutnya disebut sebagai Mitra) dalam menjalankan bisnisnya .
Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh YUKITA, maka Mitra setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra dan Perusahaan (YUKITA). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu- satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan Kemitraan Mitra berakhir.
1. PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Banten.
2. Mitra adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra melalui ajakan seorang sponsor.
3. Mitra YUKITA bukanlah karyawan/staf PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA. Seluruh karyawan PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA dilarang mendaftar sebagai Mitra YUKITA.
4. Sponsor adalah Mitra yang memperkenalkan usaha YUKITA kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi Mitra YUKITA.
5. Jaringan adalah semua Mitra yang menjalankan usaha YUKITA dan dalam kelompok Mitra yang bersangkutan.
6. Konsumen adalah pemakai produk dan pembeli akhir dari produk YUKITA dengan tujuan dipakai sendiri.
7. Up line adalah garis sponsor Mitra atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
8. Downline adalah Mitra yang bergabung dibawah seorang Mitra, dan seterusnya ke bawah.
9. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
10. Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
11. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
12. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra dalam menjalankan usaha YUKITA sejak Mitra tersebut tercatat secara resmi sebagai Mitra YUKITA.
13. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.
14. Pewaris adalah ahli waris Mitra YUKITA yang meninggal dunia.
15. Ahli waris adalah anak, istri atau ahli waris Mitra YUKITA lainnya yang berhak atas warisan Kemitraan-nya di bisnis YUKITA.
16. Warisan adalah Kemitraan YUKITA yang selama ini dijalankan oleh Mitra YUKITA. Hak Kemitraan dari Mitra YUKITA yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
1. Pendaftaran Kemitraan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.
2. Setiap calon Mitra YUKITA wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi YUKITA dengan benar dan valid. Setiap Mitra YUKITA bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan:
a. Nomor ID (NIK/KTP)
b. Nama Lengkap sesuai ID/KTP
c. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
d. Nomor Telepon & Email
e. Alamat Sesuai ID/KTP
f. Nomor NPWP Pribadi
g. Data Rekening Pribadi
4. Biaya pendaftaran adalah sebesar Rp 50.000,- dan mendapatkan :
a. Stater Kit, terdiri dari Profil Perusahaan, Program Pemasaran, dan Kode Etik.
b. Mendapatkan Akun, dengan username pilihan Anda dan Password yang dikirim via WhatsApp ke No HP yang didaftarkan untuk mengakses mitra area di web resmi perusahaan : www.yukita.co.id
5. Setiap calon Mitra YUKITA yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi YUKITA. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra.
6. Semua pembayaran/transaksi calon Mitra YUKITA kepada YUKITA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening YUKITA (atas nama PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan YUKITA tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
7. Mitra YUKITA bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Mandiri.
1. Peraturan mengenai Kemitraan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
2. Kemitraan Mitra berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi minimal 1 (satu) buah produk sebelum masa Kemitraan berakhir.
3. Dalam hal Mitra yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra tersebut dianggap tidak memperpanjang Kemitraan-nya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra baru di kemudian hari.
1. Perubahan informasi data Kemitraan seperti perpindahan alamat, pergantian nomor telepon atau e-mail, serta perubahan rekening bank dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat.
2. Pengalihan identitas Kemitraan ataupun pertukaran Kemitraan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal.
3. Apabila ditemukan identitas Kemitraan yang tidak jelas, atau terdapati Kemitraan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor Kemitraan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai Mitra YUKITA.
4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra YUKITA, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor Kemitraan tersebut tanpa kompensasi.
1. Kemitraan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor Kemitraan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra YUKITA dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka Kemitraan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
3. Apabila di kemudian hari terdapat Kemitraan Mitra YUKITA yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA akan tetap mempertahankan Kemitraan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.
1. Mitra YUKITA berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan YUKITA, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
2. Mitra YUKITA berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
3. Mitra YUKITA berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback dari bisnis YUKITA berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan YUKITA berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
4. Mitra YUKITA berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
5. Mitra YUKITA berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA.
2. Selalu menjaga nama baik PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA dantidak merugikan orang lain.
3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra YUKITA.
4. Setiap Mitra YUKITA wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Mitra tersebut.
1. Mitra YUKITA dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA.
2. Mitra YUKITA dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
3. Mitra YUKITA dilarang membujuk calon Mitra lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
4. Mitra YUKITA dilarang menggunakan jaringan kerja PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
5. Mitra YUKITA dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
6. Mitra YUKITA dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA. Apabila Mitra YUKITA ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
7. Mitra YUKITA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
8. Mitra YUKITA dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga mitrahentikan Kemitraannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
9. Mitra YUKITA dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang YUKITA dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
10. Mitra YUKITA dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
11. Mitra YUKITA dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
12. Mitra YUKITA dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus Kemitraan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk mitrahentikan Mitra yang melanggar tersebut dari YUKITA.
13. Mitra YUKITA dilarang untuk berjualan produk-produk YUKITA melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.
1. Masa Kemitraan seorang di YUKITA dinyatakan batal atau berakhir apabila:
a. Mitra yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan Kemitraan seperti pada Bab II Bagian B angka 2.
b. Mitra yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada YUKITA.
c. Dihentikan Kemitraannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh YUKITA.
d. Dihentikan Kemitraannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
e. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
2. Mitra YUKITA yang telah membatalkan Kemitraannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
3. Seorang Mitra yang sudah dibatalkan Kemitraannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang Mitra lain yang Kemitraannya masih berlaku, jika ada seorang Mitra mendaftarkan kembali Kemitraannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka Kemitraan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada Kemitraan baru tersebut.
1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra YUKITA berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra.
2. Apabila terbukti bahwa produk YUKITA yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
1. Mitra PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai Mitra kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra yang bersangkutan.
3. Ahli waris sah yang akan menggantikan Kemitraan Mitra Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
a. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
b. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan Kemitraan tersebut yang dilampirkan diatas materai secukupnya.
c. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut Kemitraan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi Mitra yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra YUKITA yang diisi oleh calon Mitra secara benar dan jujur.
2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra YUKITA dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
3. Perusahaan berhak menghentikan Kemitraan atau kerjasama bisnis dengan Mitra YUKITA dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh Mitra selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra YUKITA berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra YUKITA.
3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra YUKITA dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra YUKITA.
5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi dan bonus atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra YUKITA sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra YUKITA dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
7. Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra YUKITA dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
1. Jenis Komisi dan Bonus pada Program Pemasaran YUKITA terbagi dua yakni
a. Plan A, dihitung dari pembelanjaan 1 buah produk sampai dengan Rp 7.000.000, pembelanjaan selanjutnya akan diperhitungkan di Plan B.
b. Plan B, dihitung dari pembelanjaan pribadi setelah mencapai Rp 7.000.000, pembelanjaan (Repeat Order) selanjutnya akan diperhitungkan di Plan B
2. Jenis Komisi dan Bonus pada Plan A :
a. Komisi Sponsor, Komisi yang diberikan sebesar 18% dari omset pembelanjaan Plan A Mitra Usaha yang disponsori secara langsung. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya.
b. Komisi Pasangan diperhitungkan saat terjadi pasangan omset pembelanjaan group sebesar Rp. 350.000 di group kanan dan kiri akan mendapatkan 1 Pairing Point. Besar Komisi Pasangan adalah Rp 20.000 per Pairing Point, berlaku kelipatannya. Pembelian Paket Tertentu akan memiliki Point Pairing tertentu dan maksimum komisi pasangan harian sesuai dengan table di bawah.
i. Pembelanjaan group yang belum terhitung sebagai Komisi Pasangan, akan diperhitungkan hari berikutnya (carry forward), dan berlaku koefisien jika payout melebihi indeks konstanta.
ii. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya.
iii. Maksimum Komisi Pasangan ini disesuaikan dengan Peringkat Mitra Usaha seperti berikut :
PERINGKAT | Pembelanjaan | Pairing Poin (PP) | Maksimal Pair/Hari | Maksimal Komisi/Perhari |
STARTER | 350.000 | 1 | 30 | Rp 600.000 |
PREMIUM | 1.750.000 | 5 | 50 | Rp 1.000.000 |
VIP | 3.500.000 | 10 | 100 | Rp 2.000.000 |
SUPREME | 7.000.000 | 20 | 200 | Rp 4.000.000 |
c. Bonus kepemimpinan adalah bonus matching yang diperhitungkan dari Rupiah Komisi Pasangan downline generasi anda. Besarnya adalah dari 1% sampai 8%, diberikan sedalam 8 generasi seperti pada table. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya.
PERINGKAT | GENERASI | PRESENTASE BONUS KEPEMIMPINAN | KETERANGAN |
STARTER | GEN 1 | 8% | Hanya dari Generasi 1 |
PREMIUM | GEN 2 | 5% | Hanya dari Generasi 1 sd Generasi 3 |
GEN 3 | 2% | ||
VIP | GEN 4 | 2% | Hanya dari Generasi 1 sd Generasi 5 |
GEN 5 | 2% | ||
SUPREME | GEN 6 | 1% | Hanya dari Generasi 1 sd Generasi 8 |
GEN 7 | 1% | ||
GEN 8 | 1% | ||
TOTAL | 22% |
d. Komisi Prestasi Plan A dihitung dari omset group setiap jalur generasi yang Anda miliki, besarnya mulai 2% sampai 8% sesuai dengan peringkat Anda. Diberikan mulai peringkat Diamond ke atas, dan bersifat breakaway atau saling memotong dengan persentase peringkat setiap jalur generasi pertama anda. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya.
PERINGKAT | PRESENTASE BONUS | SYARAT PEROLEHAN | KETERANGAN |
DIAMOND | 2% | Total bonus yang telah dicapai minimal Rp. 10 Juta, maka mendapatkan 2% dari omset generasi/jalur sponsorisasi | Jika dijalur Generasi/jalur sponsorisasi terdapat Perangkat DIAMOND maka BREAK (tidak dihitung lagi omsetnya) |
BLUE DIAMOND | 4% | Total bonus yang telah dicapai minimal Rp. 10 Juta dan memiliki 4 Peringkat DIAMOND di jalur sponsorisasinya/generasinya, maka mendapatkan 4% dari omset generasi/jalur sponsorisasi (berlaku selisih peringkat/overriding dari total omset) | Jika dijalur Generasi/jalur sponsorisasi terdapat Peringkat BLUE DIAMOND maka BREAK (tidak dihitung lagi omsetnya) |
RED DIAMOND | 6% | Total bonus yang telah dicapai minimal Rp. 10 Juta dan memiliki 3 Peringkat BLUE DIAMOND di jalur sponsorisasinya/generasinya, maka mendapatkan 6% dari omset generasi/jalur sponsorisasi (berlaku selisih peringkat/overriding dari total omset) | Jika dijalur Generasi/jalur sponsorisasi terdapat Peringkat RED DIAMOND maka BREAK (tidak dihitung lagi omsetnya) |
BLACK DIAMOND | 8% | Total bonus yang telah dicapai minimal Rp. 10 Juta dan memiliki 2 Peringkat RED DIAMOND di jalur sponsorisasinya/generasinya, maka mendapatkan 8% dari omset generasi/jalur sponsorisasi (berlaku selisih peringkat/overriding dari total omset) | Jika dijalur Generasi/jalur sponsorisasi terdapat Peringkat BLACK DIAMOND maka BREAK (tidak dihitung lagi omsetnya) |
3. Jenis Komisi dan Bonus pada Plan B :
a. Komisi yang diberikan sebesar 18% dari omset pembelanjaan Plan B Mitra Usaha yang disponsori secara langsung. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya.
b. Komisi Prestasi dihitung dari omset group setiap jalur generasi yang Anda miliki, besarnya mulai 2% sampai 8% sesuai dengan peringkat Anda. Diberikan mulai peringkat Diamond ke atas, dan bersifat breakaway atau saling memotong dengan persentase peringkat setiap jalur generasi pertama anda. Komisi ini dihitung harian dan dibayarkan pada hari berikutnya.
PERINGKAT | % BONUS | SYARAT PEROLEHAN | KETERANGAN |
DIAMOND | 2% | Total bonus yang telah dicapai minimal Rp. 10 Juta, maka mendapatkan 2% dari omset generasi/jalur sponsorisasi | Jika dijalur Generasi/jalur sponsorisasi terdapat Perangkat DIAMOND maka BREAK (tidak dihitung lagi omsetnya) |
BLUE DIAMOND | 4% | Total bonus yang telah dicapai minimal Rp. 10 Juta dan memiliki 4 Peringkat DIAMOND di jalur sponsorisasinya/generasinya, maka mendapatkan 4% dari omset generasi/jalur sponsorisasi (berlaku selisih peringkat/overriding dari total omset) | Jika dijalur Generasi/jalur sponsorisasi terdapat Peringkat BLUE DIAMOND maka BREAK (tidak dihitung lagi omsetnya) |
RED DIAMOND | 6% | Total bonus yang telah dicapai minimal Rp. 10 Juta dan memiliki 3 Peringkat BLUE DIAMOND di jalur sponsorisasinya/generasinya, maka mendapatkan 6% dari omset generasi/jalur sponsorisasi (berlaku selisih peringkat/overriding dari total omset) | Jika dijalur Generasi/jalur sponsorisasi terdapat Peringkat RED DIAMOND maka BREAK (tidak dihitung lagi omsetnya) |
BLACK DIAMOND | 8% + 2% | Total bonus yang telah dicapai minimal Rp. 10 Juta dan memiliki 2 Peringkat RED DIAMOND di jalur sponsorisasinya/generasinya, maka mendapatkan 8% dari omset generasi/jalur sponsorisasi (berlaku selisih peringkat/overriding dari total omset) | Jika dijalur Generasi/jalur sponsorisasi ke 1 (satu) terdapat Peringkat BLACK DIAMOND dihitung 2% omsetnya, BLACK DIAMOND generasi ke 2 dst BREAK |
c. Bonus Reward, berasal dari akumulasi Poin Reward yang dikumpulkan semenjak bergabung dan tanpa batas waktu, selama kemitraan masih aktif. Besarnya 1 Poin Reward (PR) adalah dari pembelanjaan RO/ Repeat Order Mitra Usaha di jaringan kanan dan kiri sebesar masing-masing Rp.350.000,-.
KUALIFIKASI POIN REWARD | CASH REWARD | |
KIRI | KANAN | |
350 | 350 | Rp 10.000.000 |
1.800 | 1.800 | Rp 60.000.000 |
7.000 | 7.000 | Rp 180.000.000 |
18.000 | 18.000 | Rp 600.000.000 |
40.000 | 40.000 | Rp 1.200.000.000 |
80.000 | 80.000 | Rp 3.200.000.000 |
i. Syarat untuk mendapatkan Poin Reward ini adalah peringkat minimal STARTER
ii. Poin Reward dihitung harian (berlaku indeks konstanta) dan dibayarkan selambatnya 14 hari kerja sejak klaim dilakukan oleh Mitra
iii. Akumulasi Poin Reward bersifat melanjutkan, dan diakumulasikan tanpa batas waktu selama kemitraan masih aktif
iv. Reward diberikan sekali saja.
4. Perusahaan tidak mewajibkan Mitra untuk berbelanja bulanan (tutup poin), dan untuk membuat jaringan tetap ada belanja ulang (repeat order) maka Perusahaan memberikan Limit Penarikan Komisi dan Bonus. Besarnya Limit ditentukan dari pembelanjaan Mitra, pembelanjaan minimal Rp 350.000 dengan limit sebesar Rp 5.000.000, berlaku kelipatan.
5. Setiap kali Mitra melakukan penarikan Komisi dan Bonus maka limitnya akan berkurang sampai habis. Semua Komisi & Bonus tetap masuk ke saldo namun hanya penarikannya saja yang terkena limit sesuai aturan.
6. Jika limit Bonus telah tercapai maka mitra harus melakukan pembelian ulang produk sesuai ketentuan di atas.
1. Penerimaan Komisi dan bonus oleh Mitra dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap Mitra yang mendapatkan komisi dan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan
3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra menjadi beban dari tanggung jawab Mitra yang bersangkutan.
1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
a. YUKITA Open Plan (YOP), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis YUKITA kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
b. YUKITA Business Orientation (YBO), adalah pelatihan bagi para Mitra YUKITA yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis YUKITA. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua Mitra .
c. YUKITA Leaders Club (YLC), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra YUKITA yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya.
2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
a. YUKITA Champion Club (YCC), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis YUKITA. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. YCC akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
b. YUKITA STOCKIST MEETING (YSM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis YUKITA agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra, sekaligus memberikan penghargaan kepada Stokis yang berprestasi. Stokis Meeting ini dilakukan setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokis saja, dan tidak berbayar.
1. Mitra YUKITA yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan Ke-1 Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk mitrahentikan/menghapus Kemitraan Mitra tersebut.
2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya Kemitraan Mitra tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan Komisi sementara selama masa investigasi.
3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan Komisi yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu Kemitraannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan Komisi yang bersangkutan akan kembali diproses dan Kemitraannya tetap dilanjutkan.
1. Mitra YUKITA tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
a. User Name Mitra yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
b. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga Kemitraan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.
1. Persyaratan umum menjadi Stockist adalah sebagai berikut:
a. Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan Stokis dari perusahaan, dan bersedia diberikan teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
b. Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra tanpa membedakan jaringan.
c. Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua Mitra.
d. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
2. Persyaratan Khusus Stockist yang harus dipenuhi selain Persyaratan Umum yaitu :
a. Pemohon adalah Mitra berperingkat minimal Diamond.
b. Mitra Pemohon Stokis harus memiliki pembelanjaan rata-rata sebesar Rp 50.000.000,- dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut.
c. Tidak sedang atau akan menjadi Stokis untuk perusahaan sejenis lainnya.
d. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif dan tidak menjadi satu dengan rumah tinggal.
e. Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA, dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra.
f. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.
g. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
h. Besaran deposit awal sebagai Stokis adalah Rp 150.000.000,-
3. Keuntungan menjadi Stockist:
a. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus Stokis.
b. Mendapatkan ongkos kirim gratis dengan pembelian nominal tertentu.
c. Stokis mendapatkan potongan harga (Discount) sebesar 5% dari harga produk setiap kali melakukan order ke perusahaan.
4. Kewajiban bagi Mobile Stokis atau Stockist YUKITA :
a. Stokis YUKITA wajib melayani setiap order dari perseorangan di area pemasarannya dalam satu Kota atau Kabupaten masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan transaksi melalui sistem web YUKITA.
b. Mobile Stokis YUKITA wajib melayani setiap order dari perseorangan di area pemasarannya dalam satu Kecamatan dan Kelurahan masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan transaksi melalui sistem web YUKITA.
c. Stockist wajib memberikan bukti transaksi yang kepada Mitra yang membeli produk, ataupun yang bergabung sebagai Mitra baru.
d. Untuk order perseorangan yang memerlukan jasa kurir, Stokis YUKITA wajib menambahkan ongkos pengiriman, agar adil dan tidak terjadi penjualan dibawah harga resmi Perusahaan.
e. Jumlah Repeat Order Minimum dari Stockist adalah sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) dalam sekali order untuk memperoleh pengiriman gratis.
1. PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon Mitra (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra YUKITA yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi Kemitraan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat: www.yukita.co.id.
1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA berada, yakni Kabupaten Tangerang, Banten.
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT. YUKITA SEBAKARA BERSAMA dan Mitra YUKITA yang secara resmi telah diterima Kemitraannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Copyright © Yukita. 2022 All rights reserved.